Alaku
Alaku
Alaku

Kejati Bali OTT 10 M, ini kronologinya

  • Share

InfoBengkulen.com,- Kejaksaan Tinggi Bali Melakukan Operasi Tangkap Tangan Oknum Bendesa Adat
Yang diduga melakukan Pemerasan Investasi.

OTT yang berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali berhas emngungkap adanya pemerasan terhadap investor.

“Ini bentuk komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah di provinsi Bali, dan me gamankan dua orang tersangka,” ukar CHANDRA PURNAMA.S.H.,M.H. Asisten Intelijen kejaksaan Tinggi Provinsi Bali      (Kamis  2 Mei 2024).

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi
tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178
Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali. Mereka diamankan diduga telah
melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan
dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa
Kabupaten Badung.
Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan
persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih
lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah) sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada
bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada
KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp.100.000.000,-
(serratus juta) hari ini. Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan
sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.
Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah;
– Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang
sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah);
– kendaraan Toyota Portuner
– dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; (yang masih diverifikasi);
Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah2 tegas terhadap pelaku, dimaksudkan
1. Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa
nyaman dan sehat;
2. Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri;
3. menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk
kepentingan Pribadi.
(Rils)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page