InfoBengkulen.com,- Kuasa Hukum pasangan walikota Bengkulu nomor urut 3 Dedy Agi, Zetriansyah mengatakan Mahkamah konstitusi resmi menetapkan penarikan gugatan sengketa pilkada.
“Permohonan Penerbitan
Ketetapan Mahkamah
Konstitusi Mengenai Penarikan
Permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Bengkulu Tahun 2024
Dalam Pekara No:
102/PHPU.WAKO-XXIII/2025,” ujar Zetriansyah.
Sebelum persidangan jelas Zetriansyah pihaknya selakunpenggugat telah memasukan bukti tambahan dengan tanda terima tambahan berkas perkara Elektronik
NOMOR 335/P-WAKO/Pan.MK/01/2025
calon walikota Bengkulu nomor urut 3 Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari
Melalui Kuasa Hukum Zetriansyah
Mengajukan Pokok Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BENGKULU Tahun 2024
Nomor e-AP3 : 102/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Perkara nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Sudah disidang Rabu, 08 Januari 2025 pukul 20:42 wib.
“Jadi sudah jelas dan tegas tidak ada gugatan untuk pilkada pemilihan walikota dan wakil Walikota. Dan kita berharap KPU kota bengkulu segera melakukan penetapan calon terpilih jangan ditunda lagi,” tegas Zetruyansah (her)