Kejaksaan Agung Sita 1 (satu) Unit Rumah Mewah Milik Tersangka TN alias AN dalam Perkara Komoditas Timah
JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit Melantik Dan Mengambil Sumpah Laksamana Pratama TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. Sebagai Direktur Penindakan