InfoBengkulen.com,- Kasus bagi bagi uang yang dilakukan Rohidin sempat dilaporkan ke Bawaslu provinsi Bengkulu. Setelah melalui prosea penangganan pelanggaran di Gakumdu, laporan masyarakat tersebut di nilai tidak memenuhi syarat atau TMS.
pada 23 November 2024, Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan OTT terkait dana pilkada di Bengkulu dengan tersangka Rohidin Mersyah,Isnan Fajri dan Ac Ajudan Rohidin.
Menurut wakil Ketua KPK Alexander Marwata penangkapkan ini bukan pada saat OTT namun tim penyidik KPK sudah melakukan penyelidikan beberapa bulan sebelum penetapan Rohidin sebagai Calon Gubernur.
“Berdasarkan laporan ada pengumpulan dana dari ASN ,pemotongan anggaran ATK dan rapat rapat pejabat dilingkup pemda provinsi Bengkulu, KPK melakukan penyelidikan dan puncaknya 23 November 2024 dengam melakukan OTT,” jelas Wakil Ketua KPK RI.
Untuk dana Pilkada Rohidin mersyah meminta seluruh ASN menyetorkan sejumlah uang, dan ada beberapa ASN yang melaporkan ke KPK. (Her)