InfoBengkulen.com,- Majelis Hakim Pengadikan Negeri Bengkulu menyatakan terdakwa Repin Babysiater yang di dakwa menganiaya anak majikan terbukti bersalah.
Sidang dengan agenda putusan berlangsung Pada senin 4 Mei 2026,putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu di depan persidangan dan terbuka untuk umum menyatakan bahwa terdakwa Refpin terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga anak “afa” melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau yang disingkat KDRT jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa atau retleright/judicial pardon,” ujar Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Pertimbangan majelis hakim mengambil alih semua analisa yuridis JPU dan Menolak Pledoi Tim advokat terdakwa dan amicus curae (pendapat sahabat pengadilan) dan Sosiologis Ekonomi terdakwa,dampak perbuatan kecil dan saksi ayu memaafkan.
Dengan vonis dari majelis Hakim pengadilan itu kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu doktor Rusyidi Sastrawan mengatakan pihaknya masih memiliki 7 hari untuk menentukan sikap.
“Kami ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap,terkait vonis dari Majelis Hakin ,” ujar kasi Pidum Kejaksaan negeri Bengkulu.















