InfoBengkulen.com,- Perkara Yunus, warga Kaur yang sejak awal mempersoalkan keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka, kembali memasuki babak yang berpotensi menjadi perhatian publik secara nasional.
Majelis hakim pengadilan Kaur telah membacakan putusan sela atas perlawanan yang diajukan terdakwa Yunus melalui penasihat hukumnya. Namun, putusan tersebut justru memunculkan pertanyaan hukum baru yang dinilai penting untuk diuji secara terbuka.
Filip Jata SH.MH ,Kuasa hukum terdakwa Yunus mempersoalkan penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2016, khususnya ketentuan mengenai penetapan kembali seseorang sebagai tersangka setelah sebelumnya penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah melalui praperadilan.
Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2016 pada pokoknya memberikan ruang bagi penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka, tetapi dengan syarat terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti baru yang sah dan berbeda dari alat bukti sebelumnya.

Persoalannya, menurut Filip, dalam perkara ini terdapat dua alat bukti yang kemudian disebut sebagai bukti baru. Namun, tim penasihat hukum mempertanyakan apakah kedua bukti tersebut benar-benar memenuhi karakter sebagai alat bukti baru yang sah dan berbeda, sebagaimana dimaksud dalam PERMA, atau justru merupakan bagian dari proses penyidikan sebelumnya yang telah dinyatakan tidak sah.
Di sinilah letak pertanyaan besar yang kini layak mendapat perhatian publik kata Filip, Jika penyidikan sebelumnya telah dinyatakan tidak sah, apakah cukup dengan menerbitkan penyidikan baru kemudian menggunakan kembali proses atau konstruksi pembuktian yang sama.
Dikatakan filip Mahkamah Agung sendiri menjelaskan bahwa pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam praperadilan berfokus pada aspek formil, termasuk ada atau tidaknya paling sedikit dua alat bukti yang sah.
Karena itu, persoalan dalam perkara Yunus bukan semata-mata apakah seseorang bersalah atau tidak. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah seluruh proses menuju seseorang menjadi terdakwa telah dilakukan sesuai hukum acara pidana dan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Kami Keluarga Yunus menilai terdapat persoalan serius apabila putusan praperadilan yang sebelumnya memenangkan Yunus pada akhirnya tidak memiliki daya koreksi terhadap proses penyidikan berikutnya,” ujarnya.
Menurut filip pihak kliennya mempertanyakan Apa makna sebuah putusan praperadilan jika proses yang sebelumnya dinyatakan tidak sah dapat kembali dijalankan dengan konstruksi yang pada dasarnya sama.
“Karena itu, keluarga dan penasihat hukum Yunus meminta agar perkara ini tidak hanya dilihat sebagai perkara pidana biasa di daerah, tetapi juga menjadi perhatian lembaga penegak hukum dan pengawasan hukum di tingkat nasional,” tambahnya.
Dalam kasus ini pihak keluarga terdakwa berharap Mahkamah Agung, Komisi III DPR RI, Kompolnas, serta institusi terkait dapat melihat persoalan ini secara objektif dan memeriksa apakah penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dalam perkara Yunus telah dilakukan secara tepat.
“Ini bukan permintaan agar Yunus dibebaskan tanpa proses hukum.Ini adalah permintaan agar proses hukum terhadap Yunus juga tunduk pada hukum. Sebab dalam negara hukum, bukan hanya hasil akhir yang harus adil,” tandasnya.
(Her).


















