InfoBenglulen.com,- Lahan perkarangan yang pernah dieksekusi pengadilan Negeri Bengkulu ditanaman warga pohon kelapa dengan narasi kepemilikan.
Menurut Suhartono kuasa hukum pelapor dugaan penyerobotan tabah itu diketahui pada Jumat, 05 Juni 2026, di Jalan Raden Patah Pagar Dewa RT 16 RW 03 Nomor 12, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Padahal lahanbyang diserobot pelaku berinisial
MS.Spd yang didampingibkuasa hukumnya itu sudah mengetahui lahan perkarangan yang ditanami pohon kelapa itu sudah di menangkan kliennya dengan eksekusi yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2025 oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 15/BA.Eks/Pdt.G/2019/PN Bgl. Setelah pelaksanaan eksekusi tersebut, tanah dimaksud telah berada dalam penguasaan pelapor.
“Pada Jumat, tanggal 05 Juni 2026, pelapor mengetahui bahwa di atas tanah yang telah dieksekusi tersebut telah ditanami pohon kelapa dan terdapat papan bertuliskan “Saya Sendiri”. diduga dilakukan MS S.Pd., yang didampingi penasehat Hukumnya,” jelas Tono.
Dikatakan Toni perbuatan menanam pohon kelapa dan memasang tanda kepemilikan pada objek tanah yang telah dieksekusi tersebut merupakan bentuk penguasaan atau penyerobotan atas tanah yang bukan haknya.
“Dengan Akejadian tersebut, klien kami merasa dirugikan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian Daerah Bengkulu guna memperoleh penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penyerobotan tanah,” tandas nya. (Her)















