Alaku
Alaku

Mencari Keadilan, Keluarga YN Lapor DPR RI dan Mabes Polri

  • Share

infoBengkulen.com,- Kasus dugaan Asusila di kabupaten Kaur dengan tersangka YN memasuki babak baru setelah penyidik Reskrim polrest Kaur kembali menetapkan YN sebagai Tersangka baru pasca putusan Praperadilan yang dimenangkan YN.

Penetapan kembali YN sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila itu dipertanyakan keluarga Tersangka ,melalui kantor Hukum Filip Jaya saputera dan Rekan.

Menurut filip Jaya Saputera pihaknya heran dengan penetapan kembali YN sebagai tersangka dengan mengulang pemeriksaan saksi, dan visum ulang.

” Memang dalam putusan praperadilan disebutkan penyidik bisa menetapkan YN kembali  sebagai tersangka dengan menunjukan dua alat bukti baru, tapi ini kan yang dilakukan penyidik memeriksa ulang saksi yang pernah diperiksa dan melakukan visum ulang,” jelas Fillip.

Terkait perkara itu menurut Fillip pihaknya bakal mengadukan perkara itu ke mabes Polri dan DPR RI ,karena dalam perkara dugaan asusila di kabupaten Kaur ini pihaknya melihat beberapa kejanggalan dan ketika di pertanyakan ke pihak penyidik tidak ada jawaban dan penjelasan.

“ini pembelajaran hukum untuk masyarakat tagar dapat memahami prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik ,” tambah Fillip.

Dalam Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bintuhan kata Fillip kliennya tidak terbukti sebagai pelaku ,dan penetapan sebagai tersangka dibatalkan dan harus dikembalikan dan dipulihkan hak hak nya. Namun dalam perjalannya putusan praperadilan itu tidak dijalankan penyidik dan kembali menetapkan YN sebagai tersangka dengan mengulang pemeriksaan saksi saksi dan visum ulang,”tambahnya .

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku

You cannot copy content of this page