Alaku
Alaku
Alaku

Diduga Korupsi di RSJKO Tersangka YS Tidak Ditahan,Ini Alasan Polda Bengkulu

  • Share

Tersangka YS yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan THL di RSJKO Soeprapto Bengkulu tidak ditahan penyidik Tipikor Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijiyanto mengatakan tidak ditahannya nya tersangka YS dikarenakan tersangka YS di nilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Memang tidak dilakukan penahanan, karena tersangka Kooperatif ,”ujar Kabid Humas.

Tersangka YS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan THL di RSJKO, sempat mendapat perhatian masyarakat terkait jabatan dan identitasnya.

Terungkap YS merupakan ASN dengan jabatan  penting yang bisa menentukan diterima atau tidaknya THL yang akan di perkerjakan di RSJKO.

“YS itu pejabat penting di RSJKO di era gubernur Rohidin Mersyah,” ujar sumber yang enggan namanya di sebut.

Dalam kasus Dugaan korupsi  perekrutan 93 Tenaga Harian Lepas (THL) atau non-ASN tahun anggaran 2023–2024 Polda menetapkan satu tersangka pada 24 September 2026 setelah penyidik memeriksa sekitar 111 saksi dari pihak Pemprov Bengkulu, pegawai non-ASN, dan pihak terkait.

Modus operandi dalam kasus ini, perekrutan 93 tenaga non-ASN (seperti pramusaji dan tenaga pendukung) diduga dilakukan tanpa perencanaan serta prosedur seleksi yang sah, melainkan atas dasar titipan, hubungan keluarga, serta dugaan penyerahan sejumlah uang atau “tarif” pelicin.

Praktik ilegal ini merugikan keuangan negara dan berdampak merugikan para tenaga non-ASN yang direkrut tanpa prosedur valid, yang kemudian banyak yang diberhentikan.

Diketahui, pada April 2026, Tim Tipidkor Polda Bengkulu telah menggeledah kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu dan RSKJ Soeprapto, serta memeriksa Direktur RSKJ Soeprapto secara intensif.

Sementara itu kasus dugaan THL ilegal di pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu  diperkirakan tidak hanya ada di RSJKO, namun di OPD  lain di pemerintahan Daerah provinsi Bengkulu juga di sinyalir ada penerimaan THL Ilegal.   (09)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku

You cannot copy content of this page