Alaku
Alaku
Alaku

Diduga Pukul Anak di Bawah Umur Pakai Kayu, Pria Dewasa Dilaporkan ke Polresta Bengkulu

  • Share

InfoBengkulen.com,-  Dugaan tindak kekerasan terhadap dua anak di bawah umur dilaporkan ke Polresta Bengkulu. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Gang Mangga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/472/IX/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, laporan tersebut dibuat pada Rabu (23/9/2026) oleh Yossi Eka Syahputri.

Dalam dokumen itu, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak. Terlapor dalam perkara tersebut masih dalam penyelidikan.

Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan, peristiwa bermula ketika sejumlah anak sedang bercanda dan bermain kejar-kejaran. Mereka kemudian berlari ke jalan hingga nyaris tertabrak sebuah mobil.

Salah seorang teman korban secara spontan melontarkan kata-kata kasar kepada pengemudi mobil tersebut. Mobil itu kemudian disebut berbalik arah dan diduga hendak menabrak anak-anak yang berada di lokasi.

Korban bersama teman-temannya lalu mengejar mobil tersebut menggunakan sepeda motor hingga kendaraan itu masuk ke Gang Mangga.

Menurut keterangan dalam laporan, pengemudi mobil kemudian turun dan diduga memukul korban pertama menggunakan batang ubi kayu pada bagian tangan.

Setelah itu, terlapor disebut mengambil balok kayu dan mengejar korban kedua. Korban kedua diduga dipukul pada bagian kepala. Saat kejadian, korban mengenakan helm hingga terjatuh.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa korban kedua kembali mengalami pemukulan pada bagian kepala hingga mengalami memar.

Polisi Masih Melakukan Penyelidikan

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/472/IX/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, tertanggal 23 September 2026 pukul 17.00 WIB.

Perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak, dengan rujukan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan.

Hingga berita ini disusun, identitas terlapor belum diketahui karena masih dalam penyelidikan. Belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun tanggapan dari pihak terlapor.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan peristiwa tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh kepolisian.

Masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara melalui layanan SP2HP Bareskrim Polri di https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku

You cannot copy content of this page