InfoBengkulen.com,- Meski sempat viral hingga ke DPR RI kasus Beby sister yang diduga aniaya Balita anak majikannya tetap ber proses. Dalam persidangan jaksa penuntut Umum mebuntut terdakwa beby sister dengan tuntutan 3 bulan kurungan.
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH menjelaskan, alasan penuntut umum menuntut terdakwa sesuai dengan tujuan pemidanaan KUHP Baru Pasal 51 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana bergeser dari retributif (pembalasan) ke arah keadilan restoratif dan rehabilitative yaitu tujuannya meliputi pencegahan kejahatan, rehabilitasi pelaku (pemasyarakatan), penyelesaian konflik, memulihkan keseimbangan, serta menimbulkan rasa penyesalan, tanpa merendahkan martabat manusia alasan sosiologis.
“Poin-poin yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa yang berumur 20 tahun merupakan usia muda dan produktif yang masih mempunyai harapan dan masa depan yang lebih baik lagi. Riwayat hidup, keadaan sosial dan keadaan Ekonomi terdakwa yang masuk dalam kategori menengah kebawah perlu diberikan kesempatan untuk pembimbingan dan pembinaan agar menjadi orang yang lebih baik dan berguna. Walaupun belum ada perdamaian antara pihak korban dan terdakwa, akan tetapi saksi ibu korban secara lisan telah menyatakan di depan persidangan memberikan maaf kepada terdakwa,” kata Rusydi.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa beby aister ini sempat beberapa kali mediasi perdamaian, ditingkat penyidik reskrim, namun penyidik di gugat melalui praperadilan. Sedangkan di jaksa penuntut umum terdakwa sempat akan dilakukan restorative justice tapi tetap tidak membuahkan hasil.
Dalam persidangan kuasa hukum terdakwa beby sister mengajukan esepsi dan dalam putusan sela esepsi penasehat hukum terdakwa ditolak majelis Hakim dan sidang berlanjut ke agenda penuntutan.
Dalam beby sister ini membuat Bengkulu semakin terkenal dengan kunjungan komisi 13 DPR RI yang membidangi masalah HAM.
“Ini ada pelanggaran HAM dalam Kasus bebey sister ini,” ujar komisi 13 yang datang ke Bengkulu.
Menanggapi itu Dede Frenstien SH.MH. kuasa hukum korban mengatakan seharusnya komisi 13 melihat dua sisi jangan hanya melihat terdakwa yang viral.
” kalau bicara HAM,korban itu balita dan dimana hak perlindungan anak uang diamanati Undnag Undang,” jelas Dede tegas.















