InfoBengkulen.com,-Sidang praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka dalam kasus asusila di kabupaten Kaur batal digelar. Batalnya proses sidang ini disebabkan tim Bidkum Polda Bengkulu tidak hadir dalam persidangan.
Filip Jaya Saputera Kuasa Hukum Wr dan N tersangka kasus Asusila di kabupaten Kaur mengatakan sidang gugatan praperadilan dijadwalkan bersidang pada 8 April 2026.

“Sidang ditunda bang , Bidkum Polda tidak hadir,” ujar Filip via pesan Whatsapp
Tidak hadirnya tim bidkum Polda Bengkulu pada sidang Praperadilan di pengadilan Negeri Bintuhan menurut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Noor disebabkan tim yang menangani perkara praperadilan sedang cuti.
“Tim bidkum yang pegang perkara praperadilan sedang cuti,” jelas Ichsan Noor ketika dihubungo via telepon.
Kasus asusila yang ditangani penyidik reskrim polres Kaur, sebelumnya sudah menetapkan tersangka namun diduga ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka tersebut.
Sehingga kuasa hukum tersangka melakukan praperadilan dan pada peraperadilan pertama gugatan diterima dan tersangka YN lepas demi hukum dan harus dikembalikan kedudukannya ditengah masyarakat sesuai dengan amar putusan peraperadilan Pengadilan Bintuhan.
Sedangkan dua tersangka lagi juga mengajukan pera peradilan ke pwngadilan Bintuhan.
“Kita ajukan praperadilan ini untuk menguji proses penetapan tersangka,” jelas Filip.
(Her)















