InfoBengkulen.com,- Dugaan penyerobotan Tanah di kelurahan Belakang Pondok masih berproses di penyidik pidana Umum Polresta Kota Bengkulu.
Dalam kasus tersebut penyidik Reskrim Polresta Bengkulu sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk kontraktor pelaksana pembangunan pasar Sangkuriang di lokasi sebelah pagar PTM dijalan kz Abidin 2 kecamatan Ratu Samban kota Bengkulu.

” Alhamdulilah Masih berlanjut laporan dugaan tindak pidana Penyerobotan tanah berdasar undang no 1 thn 2023 tentang KUHP sebagai mana yang di maksud dalam pasal 502 UU 1/2023 YG TERJADI DI JLN KZ ABIDIN 2 Kelurahan Belakang Pondok Samping Pagar PTM,” Ujar Suhatono.SH.MH.
Dikatakan Tono dengan terus bergulir nya laporan terkait penyerobotan tanah penyidik reskrim dapat objektif dan tidak melihat siapa yang dilaporkan.
“Kita berharap setelah pemeriksaan saksi ini penyidik dapat memeriksa pejabat pemda kota yang bertanggung jawab dalam dugaan penyerobotan tanah di samping pagar PTM,” harap Suhartono.
Franciscus Tjandra Pemilik tanah dilokasi jalan Kz Abidin 2 melaporkan Dugaan Penyerobotan tanah setelah pemda kota Bengkulu membangun auning untuk merelokasi pedagang kaki lima dipasar minggu yang berjualan di plataran jala.
(Her)
















