InfoBengkulen.com,- kasus duganan korupsi dengan objek bangunan Mega Mall kota Bengkulu kembali bertambah
Sebelumnya jaksa penyidik pidana Khusus kejaksan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan Walikota bengkulu A K sebagai tersangka dan Op pihak pengusaha yang mengelola bangunan mega mall, Rabu Malam,4 Juni 2025 tim penyidik pidana khusus kejaksaan Tinggi Bengkulu bekerja sama dengan tim Intelijem kejaksaan Agung Republik indonesia kembali mengamankan pihak ketiga yang mengelola mega Mall.
Kepala seksi Penyidik Pidana Khusu Kejaksaan tinggi Benhkulu Danang Prasetiyo SH.MH mengatakan tersangka berinisial WL Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi.
Menurit Danang tersangka WL dijemput dikediamannya dan di bawa ke Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung.
“Kita Amankan tersangka malam ini sekira pukul 20.55 Wib di kediamannya. Tersangka masih diperiksa Gedung Bundar Jam Pidsus untuk kelengkapan adminitrasi,sebelum dibawa ke Bengkulu,” jelas Danang yang di hubungi via Telepon.
Dari penyidikan jaksa penyidik pidana khusus kejaksaan Tinggi Bengkulu bangunan mega mall di lokasi exs pasar minggu itu sejak dibangun tidak ada PAD yang masuk ke pemerintah kota Bengkulu,bahkan bangunan mega Mega Mall yang di bangun dilahan milik pemerintah kota itu sempat di gadaikan dan pernah di iklan kan di media iklan Online untuk di jual.
(Her)