InfoBengkulen.com,- Operasi Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu 23 November 2024 terungkap ada kepala Dinas ketakutan di Nonjob dan menyetor sejumlah uang ke Rohidin Mersyah.
Dikatakan wakil ketua KPK Alexander Marwata pada kasus OTT yang di lakukan KPK tercatat ada yang menyetor dana ke Rohidin
“Syafriandi menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin Mersyah dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
Selain Syariandi, kepala Dinas PUPR Tejo juga mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan
anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut,
Rohidin Mersyah pernah mengingatkan apabila tidak terpilih lagi menjadi
Gubernur, maka Sdr. Tejo akan diganti.
“Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada
Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP,” ujar Alexander Marwata
Tiga tersangka yang di tetapkan KPK dilakukan penahanan untuk 20 hari
pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. (Her)