InfoBengkulen.com,- Operasi tangan OTT yang dilakukan KPK diBengkulu 23 November 2024,KPK telah resmi memberikan keterangan melalui konfrensi pers, dan berikut keterangan resmi KPK sesuai rilisnya.
Pointers Konferensi Pers
Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan TPK Pemerasan dan Gratifikasi
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Jakarta, 24 November 2024
1. Hari ini Minggu (24/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan
update informasi kegiatan penyidikan terkait kegiatan tangkap tangan dugaan TPK
oleh Penyelenggara Negara terkait dengan Jabatannya dan/atau berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada Tahun 2018 s.d 2024.
2. Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat
dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Sdr. EV alias AC selaku Adc. Gubernur
Bengkulu dan Sdr. IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan
untuk Sdr. RM selaku Gubernur Bengkulu.
3. Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke
Bengkulu. Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim
mengamankan beberapa pihak, yaitu:
a. SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00
b. SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di
rumahnya sekitar pukul 07.30
c. SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu
Selatan sekitar pukul 08.30
d. FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu
di rumahnya sekitar pukul 08.30
e. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul
16.00
f. TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi
Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30
g. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar
pukul 20.30
h. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati
Bengkulu
4. Selain itu, Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yaitu:
a. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta
(Rp32.550.000) pada mobil Sdr. SD
b. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta
Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil Sdr. RM, serta
d. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar
Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar
Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Sdr. EV.
Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah
total sekitar 7 miliarrupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan
Dollar Singapura (SGD).
Dalam kontruksi perkaranya, diduga bahwa
5. Pada Juli 2024, Sdr. RM menyampaikan bahwa Ybs. membutuhkan dukungan berupa
dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur
Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
6. Pada sekitar bulan September – Oktober 2024, Sdr. IF mengumpulkan seluruh ketua
OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk
mendukung program Sdr. RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur
Bengkulu.
7. Sdr. SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Sdr. RM melalui Sdr. EV,
dengan maksud agar Sdr. SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
8. Sdr. TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan
anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut,
Sdr. RM pernah mengingatkan Sdr. TS, apabila Sdr. RM tidak terpilih lagi menjadi
Gubernur, maka Sdr. TS akan diganti.
9. Sdr. SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta Sdr. RM
untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang
adalah Rp1 Juta.
10. Pada Oktober 2024, Sdr. FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker
di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah
Rp1.405.750.000.
11. Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan
keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim
berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa
strategi pengamanan guna menjaga k
12. Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang
cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan
3 orang sebagai Tersangka, yaitu:
a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu
b. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu
c. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu
13. Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada
Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
14. KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari
pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. (01)
—