Polemik penunjukan Pj Sekda kota Bengkulu mulai ramai dan renyah dibaca,berbagai kalangan pun sudah mengeluarkan pendapat dan tanggapan. Dalam tulisan ini
Akasemisi Ahmad Wali, SH,MH Dosen HTN/HAN Fakultas Hukum Universitas Bengkulu memberikan tanggapan dan kajian hukum terkait penolak itu,tidak tanggung tanggung selain memberikan tanggapan Dosen Universitas Bengkulu ini juga berani menampilkan nomor kontak HP/WA
0812-7460-5589.
Berikut tanggapan
Terkait statemen sdr. Hendri Donan Karo hukum Pemda Provinsi Bengkulu soal penolakan Penjabat Sekda Kota Bengkulu yang beberapa kali ditolak oleh Gubernur.
1. Karo hukum mengutip isi pasal 8 ayat (5) Perpres no 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang berbunyi :
“Dalam hal Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bupati/walikota menyampaikan usulan baru calon Penjabat sekretaris daerah paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penolakan diterima.
2. Dalam statemennya Karo hukum menafsirkan bahwa frasa USULAN BARU dalam pasal itu adalah NAMA BARU.
Tafsir tersebut sah-sah saja karena ‘usulan baru’ yang dimaksud oleh pasal tersebut tidak bermakna tunggal tapi dapat juga diartikan: -surat baru dengan nama calon yang sama dengan usulan sebelumnya atau
-surat baru dengan nama baru sebagai calon Penjabat Sekda.
3. Karo hukum dalam hal ini tidak salah, sebab pasal 8 ayat (5) itu memang memiliki multi tafsir.
4. Karena pasal 8 ayat (5) itu menimbulkan banyak tafsir maka dengan demikian secara hukum, tidak salah juga jika Pemerintah Kota Bengkulu Pj Walikota mengajukan “usulan baru” dengan nama yang sama dengan surat usulan sebelumnya sebagaimana bunyi pasal 8 ayat (5) tersebut.
5. Seharusnya dalam hal syarat-syarat/kriteria orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Penjabat Sekda Kota Bengkulu ini kita harus mengacu kepada Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Dari seluruh syarat-syarat itu calon yang diusulkan Pemkot Bengkulu yaitu sdr. Meddy Pebriansyah sangat memenuhi syarat.
6. Jika ada syarat lain yang dibuat-buat, diluar yang diatur dalam pasal 4 hurup a,b,c,d,e,f,g Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah maka itu artinya masalah ini bukan masalah hukum murni tapi sudah dicampuri dengan unsur suka tidak suka dan politis.
7. Oleh karena penolakan Gubernur terhadap nama sdr. Meddy Pebriansyah tidak mengacu syarat-syarat Penjabat Sekretaris Daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah maka wajar saja jika Pemkot membuat usulan baru dengan nama yang sama.
Terkait isu /rumor/gosip murahan yang mengatakan bahwa kalau status Sekretaris Daerah masih Plt maka Pengesahan APBD cacat hukum/tidak sah.
Hal itu sangat tidak benar, karena mengacu pada PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, posisi Sekretaris Daerah hanya sebagai koordinator/pimpinan TAPD sepanjang proses dan prosedur penyusunan dan pembahasan APBD sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan maka pengesahan APBD tersebut sah dan tidak cacat hukum. Karena yang mengesahkan APBD itu Kepala Daerah dengan DPRD bukan Ketua TAPD. (**)