InfoBengkulen.com,- Dugaan pencatutan NIK masyarakat dalam dukungan untuk bapaslon Independen semakin meruncing.
Kuasa hukum warga yang merasa dirugikan dengan pencatutan NIK dukungan itu Rizki Dini Hasanah mengatakan pihaknya telah melaporkan komisioner KPU kota dan KPU provinsi Ke dewan Kehormatan Pemilu DKPP RI.
Menurut Dini yang menjadi materi laporan itu terkait klien nya yang dirugikan dengan pencatutan identitas yang dilakukan bapaslon Independen dan dugaan pelanggaran etik dari komisioner KPU.
“Klien kami tidak pernah menanda tangani formulir B1 KWK dan tidak pernah memberikan dukungan, jadi kami melaporkan terkait pelanggaran Kode etik tentang tidak terbuka dalam memberikan informasi ke publik,” ujar RDH.
Dikatakan Dini laporan ke DKPP RI itu pihaknya hanya melaorkan 2 orang Komisioner KPU provinsi Bengkulu dengan dugaan pelanggaran kode etik Tidak terbuka dalam informasi sebagaimana dalam kode etik terbuka dalam memberikan akses informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publick pasal 12 peraturan KPU ,bawaslu,DKPP, nomor 13 tahun 2012 . Nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
Sementara itu ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono S.E. ketika dikonfirmasi dilaporkannya KPU ke DKPP RI belum memberikan tanggapan.
“No coment dulu dindo,” ujar Rusman via pesan Whatsapp. (Her)