Alaku
Alaku
Alaku

Terungkap Pajak Bengkulu Tinggi Produk Gubernur Rohidin Mersyah dan Ketua DPRD Iksan Padjeri

  • Share

InfoBengkulen.com,-Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain mengatakan Opsen Pajak itu berdasarkan Undang Undang  dan diperkuat dengan peraturan daerah atau perda di zaman Rohidin Mersyah dengan ketua DPRD Ihsan Fajri dalam peraturan daerah itu kenaikan pajak di Bengkulu tertinggi se Indonesia.

“Kenaikan pajak bukan di zaman Helmi Hasan, ketika  Helmi dilantik tidak ada kenaikan pajak,” tegas Teuku Zulkarnain menjelaskan kepada wartawan.

Menurut nya kenaikan pajak dan opsen pajak itu merupakan amanat Undang Undang.

“Helmi tidak bisa ubah undang undang,” ungkap Teuku.

Menurut Teuku Opsen Pajak sebesar 66 persen yang diberlakukan sejak 05 Januari 2025 berdampak buruk untuk Helmi Hasan Gubernur Bengkulu yang dilantik 20 Februari 2025 lalu karena masyarakat merasakan kenaikan di era Helmi menjadi Gubernur.

“Opsen pajak itu di kaitkan dengan Helmi Hasan yang menjadi gubernur, dan banyak masyarakat menuding Helmi Hasan yang menaikan pajak tersebut, padahal Kenaikan Pajak jauh sebelum Helmi Hasan dilantik menjadi Gubernur,” tegas  Teuku.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page