InfoBengkulen.com,- Ketua DPRD kota Bengkulu Herimanto menilai perbuatan LN (40) PNS PPA kota Bengkulu sudah merusak citra PNS sebagai pengayom masyarakat.
Apalagi kata Herimanto seharusny sebagai PNS diumit PPA pelaku wajib melindungi korban asusila,bukan memanfaatkan situasi korban.
“Pelaku ini harus di jatuhi hukuman seberat beratnya, karena tidak menerminkan aparatur Negara,” ujar HerimantonTegas.
Perbuatan tersangka ini kata Ketua DPRD kota Bengkulu pemerintah kota harus tegas menjatuhi sanksi disiplin.
“Jika sudah Inkra atau memiliki putusan tetap dan terbukti bersalah sebaiknya pemerintaj segera menjatuhi sanksi tegas seperti pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Herimanto.
(Her)