IfoBengkulen.com, – Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali dilaporkan terkait politik uang. Dia dilaporkan oleh Rizki Dini Hasanah ke Bawaslu, Jumat (18/10).
“Hari ini kita laporkan Rohidin Mersyah atas dugaan tindak pidana pemilu money politics,” kata Dini.
Dalam laporannya, ia melampirkan flash disk berisikan video Rohidin yang sedang membagi-bagikan uang Rp20 ribu. Kejadian tersebut terjadi di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara.
Selain itu, ia juga melampirkan jadwal kampanye Rohidin Mersyah. Dua orang saksi juga dihadirkan dalam pemeriksaan perdana tersebut.
“Laporannya sudah diregister dan kita sudah diperiksa langsung oleh Gakkumdu karena laporan sudah lengkap, 2 alat bukti dan 2 saksi sudah kita hadirkan,” kata dia.
Sebelumnya, Rohidin juga sempat dilaporkan oleh sekelompok masyarakat terkait dugaan politik uang, pada 16 Oktober 2024.
Laporan terkait diduga adanya voice note yang berisikan suara dari Calon Rohidin Mersyah yang menyatakan akan membagikan uang pecahan Rp20 ribu.
Selain rekaman suara, pelapor juga menyertakan bukti video saat Rohidin membagi-bagikan uang pecahan Rp20 ribu. Hal ini merupakan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) PKPU NO 13 Tahun 2024 tentang kampanye. (**)