InfoBengkulen.com,-Komite sekolah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Permendikbud ini mengatur tentang pembentukan, fungsi, tugas, dan larangan yang terkait dengan komite sekolah
Dalam peraturan itu Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya kepada peserta didik atau orang tua/wali murid. Namun Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana, namun dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
Larangan Pungutan oleh komite sekolah ini
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan.
Dalam peraturan tersebut
Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk mendukung kegiatan sekolah, namun harus dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib.
Perbedaan Pungutan dan Sumbangan:
Pungutan bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan jumlahnya, sedangkan sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
Dalam penggalangan dana, komite sekolah harus transparan dalam penggunaannya dan melaporkannya kepada orang tua/wali murid.
Apabila komite sekolah melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh Kasus:
Jika komite sekolah menarik Dana sumbangan pendidikan yang jumlahnya ditentukan dan bersifat wajib, itu dianggap sebagai pungutan, bukan sumbangan.
Jika ada pungutan yang dipaksakan dengan dalih untuk kegiatan perpisahan atau wisuda, itu juga termasuk pelanggaran. (**)