InfoBengkulen.com,-Oknum Polisi di Bengkulu inisial B diduga setubuhi tahanan wanita inisial AN yang merupakan tersangka kasus narkoba. Persetubuhan diduga dilakukan di ruang kerja oknum Polisi tersebut.
Dugaan persetubuhan oknum Polisi ini berawal pada 25 Juni 2024 lalu, saat itu AN ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Kaur dan dilakukan penahanan.
Kemudian, pada 28 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, AN di Bon tahanan oleh B yang saat itu merupakan penyidik pembantu Satuan Narkoba Polres Kaur tanpa perintah tertulis dari atasan penyidik dengan cara hanya mengisi buku Bon tahanan pada petugas jaga.
Saat itu petugas jaga sempat mengambil dokumentasi AN dilakukan Bon tahanan oleh B. Kemudian B membawa AN ke ruangan pemeriksaan Satuan Narkoba dengan alasan keperluan pemeriksaan lanjutan, yang mana di dalam ruangan hanya ada B dan AN.
Lalu, B meminta AN untuk menandatangani sebuah surat. Setelah selesai menandatangani surat, B meminta kepada AN untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan berkata “jika ingin dibantu, jika tidak hukumannya akan diperberat”.
Kemudian B langsung mengunci pintu ruangan Satuan Narkoba. Lantaran merasa takut dengan ancaman B, korban AN dengan terpaksa menuruti keinginan B. Dan terjadilah hubungan layaknya suami istri di ruangan Satuan Narkoba.
Setelah menyetubuhi AN, terduga B diduga mengancam korban agar korban tidak menceritakan persetubuhan tersebut kepada orang lain. Selanjutnya B mengembalikan AN ke Ruang Tahanan melalui petugas piket hari itu dan juga dilakukan dokumentasi.
Dugaan persetubuhan ini terungkap saat AN pada 1 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB melapor ke anggota Piket Tahti yang piket. Saat itu anggota piket tersebut mengamankan celana dalam korban yang diduga masih terdapat sperma terduga B.
Kemudian, sekira pukul 14.00 WIB, AN kembali di Bon oleh B dan dibawa ke Ruangan Satuan Narkoba Polres Kaur dan AN diberikan tespek kehamilan oleh terduga B, setelah dilakukan tes urine hasilnya negatif korban AN tidak hamil, lalu AN oleh B dikembalikan lagi ke ruang tahanan.
Selang dua hari tepatnya, pada 3 Juli 2024, korban AN di Bon lagi oleh terduga B dan dibawa ke ruang Satuan Narkoba. Di sana korban AN diberikan dua butir Pil KB dan disuruh untuk meminumnya. Setelah meminum Pil KB, korban AN merasa mual dan oleh terduga B dikembalikan ke Ruang Tahanan.
Saat ini, B telah menjalani pelimpahan tersangkan dan barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (22/9/2025).
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH membenarkan pelimpahan tahap dua tersangka oknum Polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual.
“Tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana alternatif pasal 6 huruf c Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” kata Rusydi.
Sementara, Kuasa Hukum tersangka yakni Syaiful Anwar, SH.MH mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum eksepsi. Namun saat ini masih menunggu surat dakwaan JPU Kejari Bengkulu. Syaiful menilai, perkara tersebut harusnya diproses di wilayah Kaur karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kaur, namun justru penanganannya di Kejari Bengkulu.
“Kita nanti akan melakukan langkah eksepsi, tapi kita akan melihat dakwaannya dulu. Laporannya di Polda Bengkulu, perkara ini kan di Kaur harusnya di Polres Kaur. Dan korban dalam hal ini diwakili bapaknya, korban ini tidak dalam kondisi masih bawah umur tapi sudah dewasa, harusnya korban sendiri yang melapor dan seharusnya perkara ini bukan di Polda tapi di Polres Kaur,” ungkap Syaiful.
Syaiful menyebut, status kliennya saat ini dalam proses banding pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“PTDH masih banding di Palembang. Masih proses,” tutup Syaiful. (007)