Alaku
Alaku

Tambang emas Seluma Belum Layak Operasi,catatan Ana Tasia Pase.SH.MH

  • Share

Terkait Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh PT ESDMu pada tanggal 11 Oktober 2025 di Kabupaten salah satu hotel di bengkulu, FGD tersebut dinilai belum merepresentasikan partisipasi masyarakat secara utuh, karena tidak melibatkan pemerhati lingkungan, kalangan akademisi, mahasiswa, maupun organisasi masyarakat sipil. Kehadiran pun terbatas hanya pada sebagian kepala desa dan beberapa warga. Lebih jauh, Pemerintah Provinsi melalui kuasa hukum PEMPROV ANA TASIA PASE. SH.,M.H tidak diberikan ruang untuk menyampaikan sejumlah fakta penting.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Kehendak Masyarakat sebagai Dasar Kebijakan
Gubernur Bengkulu selalu menjadikan aspirasi masyarakat sebagai landasan utama dalam mengambil keputusan, termasuk terkait investasi tambang emas di Seluma.
2. Komitmen terhadap Investasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak pernah menghambat ataupun menghalangi investasi. Sebaliknya, Pemprov mendukung investasi yang taat hukum, bermanfaat nyata, serta berkelanjutan bagi masyarakat dan daerah.
3. Alasan Penundaan Rekomendasi
Hingga saat ini, rekomendasi belum dapat diterbitkan karena masih adanya gejolak sosial dan penolakan dari masyarakat. Penolakan tersebut, antara lain, telah disampaikan secara resmi oleh Lembaga Kajian Tambang (LEKAT) kepada Gubernur, Presiden Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
4. Isu Kontribusi Saham
Sejak awal terdapat desakan dari beberapa pihak terkait kontribusi saham—antara lain permintaan 20% oleh Saudara Muspani dan 50% oleh Saudara Ranggowale—yang sempat diberitakan luas di media. Gubernur segera menurunkan tim ke Banyuwangi dan mendapati pola yang wajar adalah 10% saham untuk pemerintah daerah disertai program nyata untuk kabupaten dan provinsi.
5. Perubahan Sikap Pihak Terkait
Setelah langkah tersebut, Saudara Muspani menarik kembali pernyataannya mengenai saham dan justru aktif mendukung PT ESDMu serta FGD. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, sehingga diperlukan pernyataan resmi dari seluruh pihak yang mendukung agar siap bertanggung jawab penuh.
6. Kebutuhan Komitmen Daerah
Apabila Bupati Seluma, jajaran pemerintah daerah, maupun DPRD setempat menyetujui keberadaan tambang emas, maka hal itu harus dibarengi dengan komitmen dan tanggung jawab mutlak, sehingga risiko tidak sepenuhnya dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
7. Fakta Penolakan Masyarakat
Dalam pelaksanaan FGD, terdapat orasi masyarakat yang tegas menolak rencana tambang emas. Hal ini membuktikan adanya resistensi sosial yang serius dan wajib diperhatikan sebelum keputusan apa pun diambil.
8. Klarifikasi Pertemuan dengan Kementerian
Terkait beredarnya kabar adanya pertemuan antara Kementerian, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan PT ESDMu yang membahas rekomendasi tambang, ditegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pertemuan di PTSP hanyalah peminjaman tempat untuk rapat pengawasan dari Kementerian Investasi/BKPM RI, yang agendanya mengevaluasi laporan penanaman modal PT ESDMu serta menghapus beberapa KBLI yang tidak terpakai dari OSS-RBA. Tidak ada pembahasan mengenai izin atau rekomendasi tambang emas di Seluma.

Penutup

Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa keputusan mengenai tambang emas di Seluma akan diambil secara hati-hati, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Pemprov tidak akan mengeluarkan rekomendasi sebelum seluruh aspek sosial, hukum, dan tata kelola investasi terpenuhi dengan baik dan ini demi mewujudkan asas good governance dan membuat terang tanpa ada yang di tutupi

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *