InfoBengkulen.com,- Ekspose restorative Justice kejaksaan Negeri Bengkulu disetujui JAMPIDUM Melalui Direktur A pada Jam Pidum kejaksaan Agung R.I dengan Tersangka Bayu melanggar Pasal 374 KUHP.
Tersangka bekerja di PT. Aunthe Mitra Niaga Bengkulu bergerak dibidang distributor makanan /minuman ringan dengan tugas sebagai Salesman, berdasarkan SK Karyawan PT. Authe Mitra Niaga Bengkulu nomor : 02/VII/2023 tanggal 04 Juli 2023 dan Tersangka mendapatkan gaji dari PT. Authe Mitra Niaga sebesar Rp. 2.500.000,-/Bulan.
Barang – barang yang diorder dikeluarkan dan diserahkan kepada Tersangka untuk diserahkan kepada toko – toko yang mengorder digelapkan tersangka dan akibat perbuatan Tersangka membuat PT. Authe Mitra Niaga mengalami kerugian senilai Rp. 56.710.019,-(Lima puluh enam juta tujuh ratus sepuluh ribu Sembilan rupiah).
Perbuatan penggelapan yang dilakukan tersangka dari pengakuannya,uang tersebut digunakan Tersangka untuk membayar biaya Rumah Sakit untuk pengobatan dan perawatan Ibu Mertua Tersangka yang dirawat di Rumah Sakit.
Namun sayang mertua yang diobati meninggal dunia.
“Saya menyesal dengan kejadian itu tapi kebutuhan untuk berobat mertua yang membuat saya gelap mata,” ujar Bayu.
Kajari Bengkulu didampingi Kasi Intel Wisdom Fre Saragaih melalui, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr, Rusydi Sastrawan, SH.,MH mengatakan penanganan kasus penggelapan itu berakhir dengan damai karena korban sudah memaafkan perbuatan pelaku. (Her)