Penertiban lokasi pedagang kaki lima di lokasi pasar Panorama mulai dilakukan.
Ratusan ASN pemda kota Bengkulu gelar APEL sebelum dilakukan penertiban pedagang yang di nyatakan berdagagang dilokasi terlarang.
Penertiban berlangsung tanpa ada perlawanan berarti dari pedagang kaki lima di sepanjang jalan di pasar panorama,bisa dikatakan kerja sama antara perdagin dan Satpol PP Sukses melakukan penertiban.
Pedagang berjualan di badan jalan di sepanjang jalan kedondong,jalan Salak ,jalan Belimbing dan japan Semangka. Mereka berj7alan bukan sehari dua hari tapi sudah bertahun mungkin sudah beranak pinak berjualan dilokasi terlarang itu.
Kenapa bisa?
Ternyata dari pengakuan pedagang yang berjualan dilokasi badan jalan itu mereka sudah menyewa lokasi atau di sebut lapak le pemilik lahan parkir.
Jadi selama ini pedagang kaki lima berjualan nyaman karena sudah menyewa lahan ke pemengang SPT parkir dan tidak terkontrol oleh BAPENDA kota Bengkulu.
Setelah sibuk penertiban baru BAPENDA sibuk akan mencabut SPT parkir. Selama ini BAPENDA terkesan abai dengan tugas nya dalam mengawasi pemilik SPT parkir dalam menjalankan kegiatannya.
Penertiban pedagang kaki lima itu merupakan persoalan klasik dan terkesan lepas tugas dan selan beberapa waktu kemudian kondisi pasar akan kembali semraut. Area pasar merupakan lokasi basah dan mengiurkan.
Penertiban Pedagang Kaki lima merupakan bentuk keseriusan pemda kota Bengkulu dalam menata kota Bengkulu, tapi terkesan pilih pilih karena saat ini hanya pedagang kecil melanggar peraturan yang di tertibkan sedangkan bangunan toko yang melanggar GSP, GSJ san GSB tidak ditindak tegas. Contoh toko New khatulisriwa yang nyata melanggar dan sudah di tandai pelanggaran tapi masih berdiri kokoh.
Catatan penertiban
Pedagang kaki 5 dikota Bengkulu
Penulis : Heryandi Amin















