InfoBengkulen.com,- Warga kabupaten Bengkulu Tengah menolak HGU Eks PT Bio diperpanjang.
Penolakan perpanjangan HGU Eks PT Bio dikarenakan masyarakat menilai selama beroperasi di Bengkulu Tengah keberadaan Perusahaan perkwbunan itu tidak bermanfaat,bahkan menyebabkan kerusakan tatanan alam dan lingkungan.

“Itu dulu lahan persawahab,tapi sekarang sudah di tanami pohon sawit dan sawahnya hilang,” ujar Nasrun kepala Desa Gentibg ketika mendampingi Teuku Zulkarnain Waka I DPRD Provinsi Bengkulu dalam inpeksi mendadak atau sidak (26 /1/26).
Selain Sidak di Desa Genting, Rombongan Teuku Zulkarnain didampingi Barlian dari juga melakukan pengecekan lahan sengketa di desa Air Napal ,dengan kondisi hampir sama ada indikasi pihak perusahaan mengubah tatanan alam untuk ditanami Sawit.
“Aliran Sungai dirubah dan menimbulkan daratan,sawah warga juga jadi daratan dan ditanami sawit,” Akomaini kepala desa Air Napal Bengkulu Tengah.

Menyikapi keluhan warga di dua desa itu Teuku Zulkarnain mengatakan lahan perusahaan yang HGU sudah habis seperti eks PT Bio memang s2ngaja di minta pwbundaan pengeluaran izin baru, karena kondisi dilapangan masih ada sengketa.
“Kita memang minta penundaan untuk HGU Eks PT Bio karena masih sengketa,dan juga dari pengakuan warga keberadaan Peruusahaan perkebunan itu juga tidak ada manfaat untuk masyarakat,” ujar Teuku Zulkarnain.
Dikatakan Teuku Hak Guna Usaha HGU merupakan hak khusus untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu (maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun dan diperbarui hingga 35 tahun) guna keperluan pertanian, perkebunan, tapi harus di lihat manfaat poositif bagi masyarakat di desa penyangga.
“Jangan sampai masyarakat sengsara di tanah mereka sendiri,”tegas Teuku.
(Her)















