InfoBengkulen.com,- Warga Jalan Bukit Peninjauan II RT 011 RW 003 Kelurahan Bukit Peninjauan Kecamatan Sukaraja Bengkulu bermana Fifin Nurlatifah mengirimkan somasi kepada PT. Berkah Cinta Sholawat (BCS) Pusat di Ruko Ebony No.5, Jl. Benteng Betawi, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Somasi terhadap perusahaan yang bergerak dalam bidang travel haji dan umroh ini ditujukan kepada Ditektur PT. BCS Pusat yakni Muhammad Syamsudin. Ini merupakan somasi kedua yang dilayangkan.
* Berikut isi somasi yang disampaikan :
Atas nama diri sendiri dan atas nama Emmi Daswati, dengan ini kembali saya menyampaikan somasi kepada saudari karena hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 07 November 2025, saya dan Emmi Daswati telah mendaftarkan diri sebagai jamaah umroh di PT. Berkah Cinta Sholawat melalui Saudari Yosi Nopita sebagai Kepala Cabang PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Bengkulu pada program keberangkatan pada tanggal 26 November 2025.
2. Bahwa pada tanggal 07 November 2025, 08 November 2025, 09 November 2025 saya telah mentransfer seluruh biaya umroh kepada Saudari Yosi Nopita ke rekening Kantor PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Bengkulu untuk biaya umroh atas nama saya sendiri dan atas nama Emmi Daswati.
3. Bahwa pada pertengahan bulan November 2026, saya mendapatkan kabar, bahwa jadwal keberangkatan umroh saya dan Saudari Emmi Daswati yang seharusnya pada tanggal 26 November 2025 di reschedule ke awal Desember 2025.
4. Bahwa pada saat manasik umroh pada tanggal 20 November 2025 saya mendapatkan kabar, bahwa saya dan Saudari Emmi Daswati tidak bisa berangkat Umroh karena PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Bengkulu tidak mendapatkan tiket keberangkatan sesuai dengan program yang telah dijanjikan kepada saya
5. Bahwa ketika saya menghubungi, mengonfirmasi dan mengirimkan Surat Somasi kepada Saudari Yosi Nopita, Saudari Yosi Nopita menyampaikan jawaban-jawaban yang pada intinya sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 06 November 2025, sesuai SOP pada Kantor Berkah Cinta Sholawat Cabang Bengkulu, sebelum menerima saya dan Saudari Emmi Daswati sebagai jamaah umroh di Berkah Cinta Sholawat Cabang Bengkulu yang dipimpin Saudari Yosi Nopita, sebelumnya terlebih dahulu Saudari Yosi mengkonfirmasikan ketersediaan seat ke PT.
Berkah Cinta Sholawat Pusat di Tangerang dan ternyata PT. Berkah Cinta Sholawat Pusat di Tangerang menyatakan seat telah terjual habis.
b. Bahwa dikarenakan tidak tersedianya seat di PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Bengkulu, maka saudari Yosi Nopita memfasilitasi keberangkatan saya dan Saudari Emmi Daswati, dengan cara Saudari Yosi Nopita menghubungi dan mengkonfirmasi ke Saudari selaku Kepala Cabang PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Tangerang melalui video call whatsapp untuk menanyakan ketersediaan seat.
c. Bahwa berdasarkan hasil komunikasi dan kesepakatan antara Saudari Ucu Elin Herlina (Ibu Kandung Saya) yang mewakili saya pada saat itu dengan Saudari melalui video call whatsapp pada tanggal 06 November 2025, Saudari mengonfirmasi ketersediaan seat dan bersedia untuk memberangkatkan saya dan Saudari Emmi Daswati sebagai jamaah PT. Berkah Cinta Sholawat melalui Kantor PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Tangerang.
d. Bahwa setelah terjadi kesepakatan, saudari Yosi Nopita langsung mentransfer Dana sebagai mana telah disepakati antara saudari dengan Saudari Yosi Nopita melalui rekening Kantor PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Bengkulu ke Rekening Saudari sebagai Kepala Cabang PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Tangerang sebagai pelunasan biaya umroh Saya dan Saudari Emmi Daswati.
e. Bahwa berdasarkan pengakuan dari Saudari Anira kepada Saudari Yosi, uang pelunasan biaya umroh Saya dan Saudari Emmi Daswati yang telah saya transfer telah Saudari Anira (Istri Saudara) terima dari Saudari Emila Ekawati. (Bukti Terlampir)
f. Bahwa yang bertanggung jawab atas kegagalan Saya dan Saudari Emmi Daswati berangkat sebagai Jemaah umroh di PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Tangerang, merupakan tanggung jawab dari Saudari Emilia Ekawati sebagai Kepala Cabang Kantor PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Tangerang dan Saudara sebagai Direktur Utama PT. Berkah Cinta Sholawat Pusat.
6. Bahwa dapat Saya disimpulkan berdasarkan keterangan dari Saudari Yosi Nopita, Saudari Yosi Nopita telah melakukan segala kewajibannya sebagai fasilitator dan yang bertanggung jawab atas kegagalan saya berangkat sebagai Jemaah umroh di PT. Berkah Cinta Sholawat merupakan tanggung jawab dari Saudari Emilia Ekawati sebagai Kepala Cabang Kantor PT. Berkah Cinta Sholawat Cabang Tangerang dan Saudara sebagai Direktur Utama PT. Berkah Cinta Sholawat Pusat.
7. Bahwa sampai saat somasi ini saya sampaikan, saya dan Saudari Emmi Daswati tidak kunjung mendapatkan kepastian mengenai hak saya dan Saudari Emmi Daswati untuk berangkat umroh melalui PT. Berkah Cinta Sholawat dan/atau pengembalikan seluruh uang yang telah saya transfer.
8. Bahwa oleh karena itu, dalam ini saya meminta pertanggungjawaban Saudara selaku Direktur Utama PT. Berkah Cinta Sholawat Pusat untuk bertanggung jawab atas gagalnya saya berangkat umroh pada PT. Berkah Cinta Sholawat.
9. Bahwa saya meminta pengembalian seluruh uang yang sudah saya transfer dan kompensasi atas kerugian yang saya alami karena dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang telah saudara lakukan baik secara materiil dan immateriil.
Berdasarkan Hal hal yang saya uraikan diatas, maka dapat saya sampaikan kepada saudari sebagai berikut:
1. Agar saudara menyelesaikan persoalan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan cara mengembalikan seluruh uang yang sudah saya transfer dan kompensasi atas kerugian yang saya alami selambat-lambatnya tanggal 09 Februari 2026.
2. Apabila saudara tidak menanggapi dan tidak menyelesaikan persoalan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang telah saudari lakukan sesuai dengan batas waktu yang telah saya ditentukan diatas, maka dengan sangat menyesal saya akan mengambil tindakan tegas dengan membawa persoalan ini melalui jalur hukum pidana dan hukum perdata yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikianlah hal ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Nazilian SH.kuasa hukum PT BCS Bengkulu mengatakan persoalan somasi sudah masuk ranah hukum dan sebaijnya menunggu proses.
“Kita ikuti proses hukumnya yang masih berproses,” ujarnya.
(Jer)














