InfoBengkuken.com,- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan asisten rumah Tangga atau ART masih berproses di sat Reskrim Polresta kota Bengkulu.
Sebelumnya kasus penganiayaan anak majikan ini sempat mengajukan pra Peraperadilan ke pengadilan Negeri Bengkulu dan ditolak majelia Hakim.
Ditolaknya praperadilan itu membuktikan proses penyelidikan yabg dilakujan penyidik reskrim Polresta Kota Bengkulu tidak melanggar peraturan perundang undangan.
“Kami panggil tersangka untuk mengahadap penyidik pada hari senin 25November 2025,”ujar Kasat Reskrim Polresta Kota Bengkulu Kompol Sujud.
Dikatakan Kompol Sujud tersangka ART pernah dipanggil untuk pemeriksaan tapi tersangka tidak datang,
Menurut nya dalam perkara hukum jika saksi atau tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses hukum,bisa dipanggil secara paksa.
” Pada panggilan 1 dia (ART) masih mangkir dan kita panggil lagi jika tidak datang, kita gunakan Pasal 112 ayat (2) KUHAP dan proses berjalan,” Tegas Kompol Sujud.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ART ini menyebabkan memar di bagian tubuh kotban yang merupakan anak dibawah umur.
(Her)















