InfoBengkulen.com,- Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni memastikan aparatur sipil Negara Negara ASN di pemeritah provinsi Bengkulu tidak menggunakan fasilitas Negara pada musim mudik lebaran 2026 atau lebaran 1447 H.
Dikatakan Herwan Antoni dalam surat edaran yang dikeluarkan KPK sudah jelas larangan penggunaan fasilitas negara.
“ASN pemprov Bengkulu sudah paham dwngan edaran KPK terlait pelarangan menggunakan fasilitas negara,” tegas Herwan Antoni.
Meskipun tidak menyebutkan sanksi tegas jika ada ASN yang bandel dan tetap menggunakan fasilitas Negara untuk mudik lebaran,sekda provinsi Bengkulu tetap berpedoman dengan surat edaran KPK.
“Sudah jelas dalam surat edaran KPK dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,jadi sebaiknya optimakan pengunaan kendaraan pribadi untuk mudik lebaran,” tegasnya.
Menjelang Hari Raya Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau perjalanan keluarga. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, KPK mengingatkan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang merusak prinsip akuntabilitas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam hal ini kendaraan dinas yang dimaksud berupa Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” tegas Budi.
Lebih jauh, Budi merinci penggunaan kendaraan dinas harus sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan demi kepentingan pribadi. Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, kata Budi, tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara. (Her)
















