Undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APDB per 2027.
Kebijakan dari UU No 1 2022 ini bertujuan memperbaiki kualitas belanja daerah, namun memicu rasionalisasi (PHK) P3 K d9 daerah dengan fiskal terbatas.30 persen anggaran belanja pegawai ini menagcu pada belanja maksimal 30 persen untuk gaji dan tunjangan P3 K.
Pengurangan belanja pegawai ini untuk memenuhi kebutuhan daerah dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Dampak dan konsekwensi dari undang undang nomor 01 tahun 2022 ini, berdampak pemutusan hubungan kerja kerja untuk p 3k yang baru dinkontrak. Seperti beberapa provinsi yang belanja pegawai mencapai 40 persen lebih.
Dalam undang undang itu menyebutkan pemerintah daerah yang menggunakan anggaran lebih dari 30 persen untuk biaya belanja pegawai terancam dipotongnya transferan dana alokasi khusus dan alokasi umum,serta menunda hak hak keuangan kepala daerah,DPRD hingga pembekuan rekteutmen ASN.
(HER)
















