Alaku
Alaku

Tidak Ada Anggaran 2027 P3K Dirumahkan?

  • Share

Undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APDB per 2027.

Kebijakan dari UU No 1 2022 ini bertujuan memperbaiki kualitas  belanja daerah, namun memicu rasionalisasi (PHK) P3 K d9 daerah dengan fiskal terbatas.30 persen anggaran belanja pegawai ini menagcu pada belanja  maksimal 30 persen untuk gaji dan tunjangan P3 K.

Pengurangan belanja  pegawai ini untuk memenuhi kebutuhan daerah dalam  pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Dampak dan konsekwensi  dari undang undang nomor 01 tahun 2022 ini, berdampak pemutusan hubungan kerja kerja untuk p 3k  yang baru dinkontrak. Seperti beberapa provinsi yang belanja pegawai mencapai 40 persen lebih.

Dalam undang undang itu menyebutkan  pemerintah daerah yang menggunakan anggaran lebih dari 30 persen untuk biaya  belanja pegawai terancam dipotongnya transferan dana alokasi khusus  dan alokasi umum,serta menunda hak hak keuangan kepala daerah,DPRD hingga pembekuan rekteutmen ASN.

(HER)

 

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku

You cannot copy content of this page