Alaku
Alaku

Wajib Bangun Jalan Sendiri,Teuku Desak perusahaan Tambang Batu Bara Stop Operasi

  • Share

InfoBengkulen.com,- Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain mendesak aktivitas hauling batu bara di Bengkulu dihentikan sementara sampai perusahaan tambang membangun jalan khusus sendiri. Desakan itu menguat setelah kajian hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu menyebut penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang bisa dibatasi bahkan dilarang secara sah.

Teuku menegaskan, perusahaan tambang tidak boleh lagi menjadikan jalan umum sebagai jalur utama pengangkutan batu bara. Menurut dia, praktik tersebut selama ini justru membebani masyarakat karena kerusakan jalan, polusi debu, hingga meningkatnya risiko kecelakaan.

“Kalau belum punya jalan sendiri, stop dulu operasinya. Jangan rakyat terus yang menanggung dampaknya,” tegas Teuku Zulkarnain.

Pernyataan itu sejalan dengan Legal Opinion (LO) yang disusun Tim Kuasa Hukum atau Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu tertanggal 2 April 2026. Dalam dokumen itu, Pemprov Bengkulu dinyatakan memiliki kewenangan penuh untuk membatasi bahkan melarang penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling pertambangan.

Kajian hukum tersebut menyebut dasar utama kebijakan berada pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam pasal itu ditegaskan pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan pertambangan dalam menjalankan kegiatan usaha tambang.

Norma itu juga memberi ruang bahwa jalan pertambangan dapat dibangun sendiri oleh pemegang izin atau melalui kerja sama dengan pihak lain. Sementara penggunaan jalan umum hanya dimungkinkan jika jalan hauling belum tersedia dan itupun bersifat terbatas serta wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kajian tersebut, penggunaan jalan umum disebut bukan hak mutlak perusahaan tambang, melainkan hanya pengecualian terakhir. Karena itu, ketika secara faktual jalan hauling dapat dibangun, maka larangan penggunaan jalan umum dinilai sah dan tidak bertentangan dengan UU Minerba.

Selain UU Minerba, landasan hukum lain yang dipakai yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menegaskan jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan umum dan tidak boleh digunakan jika menimbulkan kerusakan fungsi jalan, mengganggu keselamatan, maupun ketertiban umum.

Teuku menilai kondisi di Bengkulu sudah sangat jelas menunjukkan dampak buruk aktivitas angkutan batu bara. Ia menyebut volume truk batu bara yang masih melintasi jalan umum sangat tinggi, sementara kerusakan infrastruktur di sejumlah ruas terus memburuk dan membebani anggaran daerah.

“Selama ini yang menanggung external cost itu masyarakat. Jalan rusak, debu, kecelakaan, konflik sosial, semua dirasakan warga, bukan perusahaan,” ujarnya.

Dalam analisis faktual yang tertuang dalam Legal Opinion, Pemprov Bengkulu juga mencatat kerusakan jalan provinsi maupun kabupaten makin parah akibat lalu lintas truk batu bara. Beban pemeliharaan akhirnya ditanggung APBD, sementara dampak lingkungan dan sosial terus meluas di sekitar jalur hauling.

Kajian itu sekaligus menilai Gubernur Bengkulu memiliki dasar kewenangan administratif untuk bertindak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki kewenangan di bidang perlindungan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, serta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Karena itu, pembatasan atau pelarangan hauling di jalan umum dinilai sah selama dilakukan untuk kepentingan umum, proporsional, tidak diskriminatif, dan didukung data kerusakan jalan, kecelakaan, serta biaya pemeliharaan infrastruktur. Dokumen tersebut bahkan menilai peluang Pemprov Bengkulu memenangkan gugatan di PTUN cukup tinggi jika kebijakan itu digugat perusahaan.

Sebagai langkah konkret, Tim Kuasa Hukum merekomendasikan agar Gubernur Bengkulu segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengaturan hauling pertambangan. Muatan minimalnya meliputi kewajiban mutlak penggunaan jalan hauling, larangan penggunaan jalan umum kecuali izin khusus terbatas, mekanisme sanksi administratif, hingga koordinasi lintas instansi.

Rekomendasi itu juga menyarankan masa transisi selama enam sampai 12 bulan bagi perusahaan tambang untuk menyelesaikan pembangunan jalan hauling sendiri atau melalui skema kerja sama. Selama masa itu, perusahaan yang sedang membangun jalan khusus dapat diberikan izin sementara dengan pengawasan ketat.

Untuk penegakan, Pemprov diminta membentuk Satgas Terpadu yang melibatkan Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, dan Polda Bengkulu. Sanksi yang direkomendasikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasi hauling, hingga rekomendasi pencabutan IUP atau IUPK jika pelanggaran terus berulang.

Teuku menegaskan Bengkulu tidak perlu ragu mengambil langkah serupa seperti daerah lain. Ia menyinggung Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Selatan yang lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan angkutan batu bara di jalan umum melalui pergub maupun perda.

“Kalau provinsi lain bisa tegas, Bengkulu juga harus berani. Jalan umum itu untuk rakyat, bukan untuk dihancurkan truk batu bara,” kata Teuku.

Dalam dokumen itu disebut, Sumatera Selatan telah menerapkan larangan angkutan batu bara di jalan umum melalui Instruksi Gubernur dan Pergub Nomor 74 Tahun 2018 yang efektif mulai 1 Januari 2026. Sementara Jambi mewajibkan penggunaan jalan khusus melalui Perda Nomor 1 Tahun 2015, dan Kalimantan Selatan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2008.

Desakan penghentian operasi sebelum perusahaan memiliki jalan sendiri kini menjadi tekanan politik baru terhadap pelaku usaha tambang di Bengkulu. Jika Pergub segera diterbitkan, maka seluruh aktivitas hauling batu bara di jalan umum berpotensi dihentikan sampai kewajiban pembangunan jalan khusus benar-benar dipenuhi.(02)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku

You cannot copy content of this page