InfoBengkulen.com,- Majelis Hakim Pengadilan negeri Kaur yang menyidangkan gugatan praperadilan dalam kasus asusila mengabulkan gugatan penggugat.
Putusan pada Senin, 09 Mar 2026,Mengabukan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian
Menyatakan demi hukum upaya paksa yaitu penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon kep ada Pemohon YN adalah tidak sah serta tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat:
Menyatakan demi hukum Penetapan Tersangka kepada YN berdasarkan Surat Ketetapan tenta ng Penetapan Tersangka nomor 5 Tap Tsk/12//RES 1.24/2026/Reskrim, tanggal 2 Februari 2026 atas nama YN tidak sah serta tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,
Menyatakan demi hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: SPHan/10/IL/RES 124/2026/Reskrim, tanggal 2 Februari 2026 atas nama YN tidak sah serta tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Pen etapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah serta tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanari Negara Kepolisian Resor Kaur serta memulihkan nama baik dan mengembalikan Pemohon ke dalam kedudukan yang semula atau yang satara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.
Putusan Prapid ditembuskan untuk Polres Kabupaten Kaur dan Polda Bengkulu.
(Her)
















