Alaku
Alaku
Alaku

Ahli Waris SD N 62 Tunggu Itikad Baik Pemkot Bengkulu

  • Share

InfoBengkulen.com,- Putusan Mahkamah konstitusi terkait gugatan ahli waris SD 62  kota Bengkulu mengabulkan sebagian gugatan ahli waris l, dalam putusan itu mahkamah Agung memutuskan pemerintah kota Bengkulu harus membayar sewa lahan sebesar 6 Miliar Rupiah.

Tidak itu saja mahkamah Agung Republik Indonesia memerintahkan pemerintah kota Bengkulu untuk mengosongkan lokasi yang sebelumnya dijadikan sekolah dasar Negeri 62 dikelurahan sawah Lebar kecamatan Ratu Agung kota Bengkulu, sedangkan bangunan sekolah yang ada di atas lahan miliki ahli waris dalam putusan MA itu menjadi milik Ahli Waris.

“Kita Menunggu itikad Baik Pemerintah kota  untuk membayar uang sewa dan mengosongkan lokasi SDN 62 ,” ujar Dike Meyrisa SH.MH, kuasa hukum Ahli Waris.

Dikatakan Dike meskipun pemerintah kota Bengkulu mengajukan PK atau peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Konstistusi itu hal itu seharus tidak menunda proses eksekusi.

“PK itu tidak menunda proses eksekusi,” tegas Dike.

Lahan SD N 62 kelurahan Sawah Lebar  sudah bertahun dan sempat dilakukan media antara pemerintah kota Bengkulu dengan pihak Alhi Waris, dan pernah ada kesepakatan ahli waria meminta 4 Miliar sebagai uang ganti rugi, namun anhka 4 miliar itu tidak disanggupi pemerintah kota Bengkulu hingga persoalan bergulir ke ranah hukum.

Pada proses hukum ahli waris pemilik lahan SDN 62 menang di setiap tingkatan peradilan dan putusan Mahkamah Agung ahli waris juga menang dalam perkara itu. (Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page