InfoBengkulen.com,- Kasus penganiyaan mantan istri yang mendudukan Z A 38 tahun warga kecamatan Pelabai kabupatem Lebong Provinsi Bengkulu sebagai terdakwa masih berlanjut proses Hukumnya.
Pada putusan hakim di tingkat banding terdakwa ZA di vonis selama 5 bulan dipotong selama penahanan.
Vonis dari pengadilan Tinggi yang lebih ringan dari Tuntutan jaksa penuntut Umum, itu JPU melakukan upaya hukum dengan mengajukan Kasasi ke mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk kepentingan pemeriksaan berkas terdakwa Mahkamah Agung menetapkan terkdawa diperpanjang masa penahanannya selama 50 hari sesuai dengan penetapan hakim mahkamah Agung Ri nomor 1504 2023/S714.TAHPP tanggal 16 November 2023 dalam penetapan itu Makamah Agung memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk melakukan penahan terhadap terdakwa dalam lapas kelas II curup paling lama 50 hari sejak 16 November 2023 hingga 04 Januari 2024.
Terkait kasus penganyiaan dengan terdakwa ZA (38)
Kasi pidum kejaksaan Negeri Lebong Denny Reynold Octavianus.SHMH membenarkan pihaknya masih menunggu putusan kasasi dari Makamah Agung.
“Kita masih menunggu putusan kasasi dari mahkamah Agung untuk kasus penganiyaan mantan istri dengan terdakwa ZA dan terdakwa saat ini masih di tahan di lembaga pemasyarakat Kelas dua Curup hingga januari 2024,” jelas Denny yang di hubungi via telpon.
Kasus penganiyaan mantan istri dengan terdakwa ZA pada putusan Banding di pengadilan Tinggi Bengkulu menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dipotong masa tahanan sejak terdakwa di tahan penyidik.
Menurut Denny kasi Pidum kejaksaan Negeri Lebong jaksa masih ada waktu 25 hari menunggu putusan dari Makamah Agung RI.
” Dalam penetapan MA RI memperpanjang masa tahanan terdakwa selama 50 hari sejak 16 November 2023 hingga 4 Januari 2024,” tegas Denny Reynold Octavianus.SHMH Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lebong. (Her)