InfoBengkulen.com,- Penangkapan oknum Anggota Dewan di Bengkulu beberapa waktu lalu sempat membuat kabar miring itu menimbulkan polemik dan banyak kalangan menuduh Anggota DPRD kota Bengkulu Teuku Zulkarnaen yang di tangkap BNN itu.
Hingga melalui kuasa hukumnya Teuku meminta BNN menjelaskan siapa oknum anggota DPRD di Provinsi Bengkulu yang terlibat Narkoba sejak 2019-2023.
Pada Jumat, 16 Februari 2024 pukul 14.00-15.00 bertempat di Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) berlangsung pertemuan BNN dengan kuasa hukum Teuku Zulkarnaen.
Pada pertemuan itu Teuku Zulkarnaen diwakili Nopriyansyah, SH dan Agustam Rachman, SH, MAPS dengan Muhammad Suhanda Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu
Dalam pertemuan itu kabid berantas BNN Provinsi Bengkulu Muhammad Suhanda menegaskan Tidak pernah ada penangkapan dan rehabilitasi anggota dewan dari PAN baik di Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu periode 2019-2024.
“Semoga penjelasan ini dapat dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi simpang siur pemberitaan,” tegas Kabid Berantas BNN provinsi Bengkulu.
Menyikapi penyataan dari BNN itu kuasa hukum Teuku Zulkarnain mengaku lega dN kedepan masyarakat tidak lagi menuduh kliennya tetlibat penyalagunaan Narkoba.
“Kami lega artinya tidak ada anggota DPRD dari PAN baik di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang terlibat penyalahgunaan narkoba”,ujar Nopriyansyah,SH usai pertemuan itu dihadapan media,” ujar Nopriyansyah, SH.
(HER)