Alaku
Alaku

Bubarkan Polisi dan Kejaksaan

  • Share

Pada perkembangan teknologi saat ini satu smartphone sama dengan menggenggam dunia.

Dengan kecanggihan alat komunikasi kita bisa mengetahui semua kejadian di belahan dunia,tanpa harus mengeluarkan anggaran besar untuk biaya transportasi atauoun akomodasi.

Yang lagi hangat diperbincangkan  perang Segitiga Iran, israel dan USA di Timur Tengah,kita Hanya duduk di teras rumah dan melihat bagai mana rudal bertebangan dan bagai mana kapal induk USA terbelah akibat ledakan.

Kasus viral yang kita temukan di Republik Ini juga banyak seperti kasus terbaru di Bengkulu ada ART yang di sidang dipengadilan Negeri Bengkulu terkait kasus dugaan penganiyaan terhadap anak majikan.

Kok bisa viral?  Dalam.kasus dugaan penganiyaan ini korban merupakan anak anggota dewan kota Bengkulu. Kasus ini bergulir sejak tahun 2025 lalu  dan prosea panjang itu semua pihak seperti kepolisian sudah mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak. Namun perdamaian gagal karena pelaku mau minta maaf tanpa mengakui perbuatannya.

Dan, upaya damai itu tidak membuahkan hasil, hingga penyidik reskrim Polresta meningkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dan pelaku ART  ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu,pelaku melalui kuasa hukumnya melakukan upaya perlawanan melalui Praperadilan dipengadilan Negeri Bengkulu dan gugatan praperadilan itu ditolak dan kasus pun berlanjut ke jaksa penuntut umum.

Ditingkat penuntutan jaksa  melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan itu ke pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidang.

Menariknya pada kasus ini ada upaya membebaskan terdakwa dari jeratan hukum melalui jalur instan “VIRAL”. NO VIRAL NO JUSTICE. Jadi seolah olah dalam perkara dugaan pengnaiyaan anak anggota Dewan ini penegak hukum tidak profeaional.

Dan. Jika kita (Masyarakat) tidak percaya dengan Institusi penegak Hukun dalam menangani  perkara , kita BUBARKAN saja  Polisi dan Kejaksaan, dan biarkan setiap kasus di hukum sesuai dengan ke VIRALAN nya.

Dalam ilmu hukum kita kenal istilah analisis hukum, kemampuan komunikasi persuasif (lisan/tertulis), negosiasi, dan riset hukum yang mendalam. Dan wajib memiliki ketelitian tinggi, pemikiran kritis, manajemen waktu, etika profesional, serta penguasaan hukum materiil dan formil.

Jadi jelas penegakan Hukum di Indonesia tetap berlandaskan praduga tak bersalah dan vonis  tetap dari Majelis Hakim dan bukan karena Viral dan tidaknya  sebuah perkara.

Penulis : Heryandi Amin

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku