InfoBengkulen.com,- Kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan 7 orang pelajar dikota Bengkulu masih berlanjut.
penyidik polrest kota Bengkulu sudah memeriksa saksi korban dan pelaku yang di duga melakukan pengeroyojan terhadap korban AR 18 tahun siswa disalah satu sekolah menengah ternama dikota Bengkulu.
Menurut Hendri Awansyah SH penasehat hukum keluarga Korban pihaknya berharap laporan dari Pelapor atas pengeroyokan anak Pelapor dapat di proses secara hukum.
” ini baru memasuki tahap penyidikan,dimana anak Pelapor sudah di periksa penyidik dalam hal masalah ini,” ujar Hendri
Dikatakan Awansyah sebagai kuasa hukum dari keluarga Pelapor berharap proses ini dapat berjalan lancar.agar keluarga Pelapor mendapatkan keadilan..
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut dilaporkan 6 Desember 2023 dan laporan ibu koran dipolda Bengkulu dilimpahkan ke polresta Bengkulu.
“Anak saya sudah periksa penyidik,ditanya kronologi kejadian,” ujar ibu korban.
Setelah dilaporkan sejak 6 Desember 2024 kasus pengeroyokan yang dilakukan 7 orang pelajar SMA itu surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dikirim ke Kejaksaan dikirim 12 Januari 2024.
“Memang untuk Spdp kasus dugaan pengeroyokan sudah kita terima dan sudah ditunjuk Jaksa peneliti, untuk meneliti berkas perkara,” jelas Deny Agustian Kasi pidum kejaksaan Negeri Bengkulu.
Dikatakan kasi pidum SPDP atas nama pelaku berinisial AN 17 dan kawan kawan diferima pada 12 Januari 2024.
(Her)