InfoBengkulen.com,- Penjabat Walikota Bengkulu Ir. Arif Gunadi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk tidak membakar sampah sembarangan, apalagi membakar hutan dan lahan. Karena selain membahayakan juga dapat merusak kualitas udara menjadi tercemar, Minggu (8/10/2023).
Imbauan ini disampaikan oleh Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi yang di dampingi oleh Plt. Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah, Kapolres Kota Bengkulu, dan Kepala OPD saat mengunjungi tim Satgas Karhutla di seluruh Kecamatan Kota Bengkulu.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakarnya, dan jangan membuang puntung rokok sembarangan karena bisa menyebabkan kebakaran pada saat cuaca seperti ini,” ungkap Pj Walikota Bengkulu.
Karena, lanjut Arif, ada sangsi pidananya, untuk itulah dibentuk tim satgas Kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla). Bagi yang ketahuan membakar hutan dan lahan maka akan dikenakan sanksi pidana selama 15 tahun.
“Untuk itu saya imbaukan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sembarangan, karena ini perintah langsung dari pemerintah pusat agar semua provinsi dan kota tidak melakukan pembakaran, guna ini lah kita bentuk Satgas Karhutla,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono meminta agar satgas Karhutla melakukan pendekatan secara persuasif dan preventif pada masyarakat dengan maksimal untuk mensosialisasikan dan pemasangan – pemasangan sepanduk ditempat yang dianggap rawan kebakaran.
“saya tegaskan, siapapun yang ketahuan melakukan pembakaran apalagi dilengkapi dengan buktinya, maka akan dikenakan hukum pidana,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Kapolres, terkait masalah hutan dan lahan di Kota Bengkulu ini, kita melihat tidak usah lihat jauh – jauh, lihat apa yang terjadi pada kiri dan kana Provinsi Bengkulu ini.
“Apa mau di Kota Bengkulu ini juga terjadi seperti itu? Saya rasa tidak, untuk itu saya mengajak Camat, lurah tokoh masyarakat dan tokoh agama agar mengkampanyekan pada masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan sembarangan,” tutup Kapolres. (**).