InfoBengkulen.com,- Bagi bagi minyak Goreng untuk masyarakat ternyata bukan sebuah pelanggaran. Ini dibuktikan pada kasus bagi bagi minyak goreng yang dilakukan kandidat Anggota DPD RI Elisa pada saat kampanye pemilu 14 Februari 2024.
Barang bukti yang dilaporkan itu berupa minyak goreng yang di tempeli stiker calon Anggota DPD RI.
Laporan Bayu Risdianto terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan kandidat calon DPD RI kala itu tidak ditindak lanjuti oleh bawaslu Bengkulu Tengah.
Dalam suratnya Evi Kosnandar ketua Bawaslu Bengkulu Tengah menyebutkan berdasarkan hasil rapat gakumdu tidak ditemukannya pelanggaran pidana pemilu.
Dan laporan dugaan pelanggaran Pidana kandidat anggota DPD RI tidak ditindak lanjuti.
(Her)