InfoBengkulen.com,- Kuasa Hukum Helmi Mian pertanyakan PKPU no 08 2024 yang di nilai bertentangan dengan dengan putusan Mahkamah konstitusi.
Dalam Putusan Mahkamah konstitusi nomor 2 puu/ XXI /tahun 2023 terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah dan Tata cara penghitungan jabatan masa jabatan untuk kepala daerah yang tidak membedakan masa jabatan defenitif ataupun PLT.
Menurut Muspani SH.MH Kuasa Hukum Helmi Mian dan Elva Hartati, Siapapun yang sudah menjalankan dua kali masa jabatan seperti tertuang dalam putusan MK tidak bisa lagi mencalonkan.
Sedangan KPU melalui PKPU no 8 2024 terdapat pertentangan dengan putusan Mahkama Konstitusi.
“Dalam PKPU itu ada pasal yang menjadikan kerancuan. Merujuk pada putusan MK 2023 penghitungan masa jabatan dihitung sejak menjalankan tugas nya,” ujar Muspani SH.
Bentuk tidak kepatuhan itu menurut Muspani terlihat pada Pasal di PKU yang dinilai pasal karet.
” kami memberikan peringatan keras untuk segera mencabut pasal 19 PKPU dan jika KPU tidak mengindahkan maka akan kami laporkan ke DPKP,” Tegas Muspani.
Usai gelar Konfrensi pers Tim Kuasa Hukum Helmi Mian bergerak ke Kantor KPU provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk mengirimkan surat keberatan terkait PKPU no 08 2024. (Her)