InfoBengkulen.com,-Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Bengkulu Cabang Mega Mall Kota Bengkulu yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 6,7 miliar lebih.
Tersangka merupakan Kepala Cabang Bank Bengkulu Mega Mall inisial FD.
” Tim Telah menetapkan tersangka satu orang yang merupakan Kepala Cabang. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Kajari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, di Kejari Bengkulu, Kamis (17/4/2025).
Kajari menegaskan bahwa, kerugian negara yang terjadi pada dugaan korupsi itu mencapai Rp 6 miliar rupiah lebih yang diduga uang tersebut digunakan untuk main judi online (Judol).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tingkat penyelidikan sampai penyidikan semua dilakukan untuk permainan judi online,” jelas Kajari Bengkulu.
Kajari Bengkulu menyatakan bahwa tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu guna mempermudah proses penuntutan dan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lainnya. (Men)