Alaku
Alaku
Alaku

Diduga Main Fisik,Oknum Pejabat Lebong Bakal di Laporkan ke Polda Bengkulu

  • Share

InfoBengkulen.com.- Lebong. Menyikapi hasil gelar perkara  laporan RS 42 tahun salah seorang ASN di kabupaten Lebong, kuasa hukum pelapor Dwi Agung Joko Purwibowo menilai laporan kliennya adalah pengancaman namun dalam prosesnya  pihak kepolisian menjadikan laporan itu tentang penganiayaan ringan.

Kepada wartawan, ia mengaku, bahwa pasal yang disangkakan pelapor tidak sesuai dengan isi laporan kliennya. Sebab, kliennya melaporkan dugaan pengancaman dengan kekerasan bukan penganiayaan ringan.

Hal itu sejalan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima kliennya pada 19 Desember 2022 lalu.

“Telah disampaikan kepada pelapor terjadinya dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana. Sehingga terhadap perubahan atau bergantinya Pasal yang dipersangkakan menjadi Pasal 352 KUHPidana, ya bisa dikatakan itu wewenang penyidik,” ucapnya, Jumat (6/1) sore.

Dikatakan Agung kliennya menghormati pergantian pasal sebagaimana dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebong.

“Bahwa kami melapor atas dugaan Pengancaman bukan penganiayaan,” jelas Agung.

Melalui kuasa hukumnya korban berharap,perkara ini segera ada titik terang jika tidak, ia akan segera mencabut laporan dan akan melaporkan ulang ke Polda Bengkulu

“Saya harap perkara ini dapat berjalan lancar dan fokus terhadap subtansi laporan, dengan catatan masih didukung fakta-fakta dan barang bukti yg telah disajikan. Karena subtansi laporan adalah “Pasal 368 KUHP yang lazim disebut “pemerasan” menggunakan “kekerasan atau ancaman kekerasan” dan atau pihak penyidik dapat menambahkan Pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai “pengancaman” menggunakan cara pencemaran baik lisan maupun tertulis,” tegas Agung.

Sementara itu dugaan kasus kekerasan fisik yang dilakukan oknum pejabat di Pemkab Lebong dilaporkan korban R S (42) ke penyidik reksrim Plres Lebong.

Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander mengatakan, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lebong, memastikan terlapor Kasatpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan bakal disangkakan dengan pasal penganiayaan ringan.

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara awal yang digelar Satreskrim Polres Lebong belum lama ini.

“Kita sudah lakukan gelar perkara awal. Pasalnya kita ganti. Terlapor dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan,” ucap kepada sejumlah awak media, pada Kamis (5/1).

Dia menjelaskan, mengenai pergantian pasal dalam perkara itu mutlak hasil gelar perkara awal internal Satreskrim dari Pasal 368 ayat (1) tentang pengancaman dengan kekerasan diganti dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

“Kita jerat pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Sedangkan, Pasal 368 tentang Pengancaman Dengan Kekerasan diganti karena tidak memenuhi,” pungkasnya.

(02)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page