InfoBengkulen.com,- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu (KPID) Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran UU penyiaran yang dilakukan Stasiun Radio Plat Merah di Bengkulu.
Stasiun radio itu menyiarkan lagu berjudul Mari Bercinta yang dinyanyikan oleh Aura Kasih menurut Tedi dalam lirik lagu tersebut mengandung unsur seksualitas dan sebelumnya telah dilarang untuk disiarkan oleh KPI karena melanggar Pasal 20 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Lagu ini sudah masuk dalam daftar lagu yang tidak boleh disiarkan karena mengandung muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3SPS,” ujar Tedi, Senin (2/3/2026).
Menyikapi temuan pelanggaran UU penyiaran dari KPID itu kepala Stasiun Radio Plat Merah di Bengkulu mengaku akan berkoordinasi dengan jajarannya.
” Nanti saya konfirmasi dengan Ketua TIM Penyiaran ya terkait pemutaran lagu ini (Mari Bercinta Aura Kasih -red),” jawab Rozani ,SE Via pesan Whataapp.
pada Temuan kedua berasal dari salah satu stasiun televisi yang menayangkan video kekerasan terhadap anak tanpa sensor dalam program berita kriminal. Tayangan tersebut dinilai melanggar Pasal 17 Pedoman Perilaku Penyiaran yang mengatur tentang perlindungan anak dan larangan menampilkan konten kekerasan secara vulgar.
Tedi Cahyono mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Bengkulu agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menayangkan program siaran. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap P3SPS sebagai pedoman utama dalam menjaga kualitas dan etika penyiaran.
“Kami ingin ekosistem penyiaran di Bengkulu menjadi lebih edukatif, sehat, dan bermartabat, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal,” tegasnya.
KPID Bengkulu memastikan akan terus melakukan pengawasan secara intensif guna menciptakan ruang siaran yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.. (**)














