Alaku
Alaku
Alaku

Dinilai Lemah Memahami Peraturan Pemerintah,LBH Kota Bengkulu Tawarkan Diri jadi Tenaga Pengajar

  • Share

InfoBengkulen.com.- Tim Bantuan Hukum kota Bengkulu menilai Surat dari Dinas Parawisata Pemprov ini menunjukkan ketidak-mengertian Kepala Dinas Pariwisata pemprov Bengkulu terkait aturan hukum.

 

Menurut Agustam Rahman SH.MH, Tim Hukum Pemkot siap menjadi narasumber jika OPD-OPD di lingkungan Pemprov membutuhkan sosialiasi terkait bermacam regulasi dikota Bengkulu baik Perda, Perwal dll. Supaya idak gagal faham seperti Kadis Parawisata Pemprov ini.

Dikatakan Agustam Lemahnya pemahaman soal aturan hukum akan melahirkan kejahatan (pelanggaran) seperti contoh ketika Kadis Diknas Pemprov Bengkulu mewajibkan guru dan siswa hadir dalam acara Partai Golkar Bengkulu beberapa waktu yang lalu.

Apalagi Surat dari Pemprov Bengkulu ini adalah bentuk arogansi fihak yang idak faham hak dan kewajibannyo
Padahal menurut Perda Kota Bengkulu nomor 2 tahun 2011 pasal 17 tentang Persampahan menyiapkan petugas kebersihan sampah adalah kewajiban pengelola kawasan.

Ini malah sebaliknyo, ketika Pemda Kota menyiapkan tempat sampah dikawasan Taman Remaja malah Pemprov keberatan harusnyo Pemrov Bengkulu menyiapkan petugas sampah untuk membersihkan kawasan Taman Remaja bukan malah menyalahkan Pemda Kota. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page