Alaku
Alaku

Dukung UU No 3 Tahun 2020,Teuku Perusahaan Tambang Wajib Buat Jalan Sendiri

  • Share

InfoBengkulen.com,- Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain menegaskan perusahaan tambang wajib membuat jalan sendiri.

Menurut Teuku selama ini kerusakan jalan disebabkan over kapasitas, dan beberapa provinsi yang memiliki potensi Batu bara sudah melarang pergerakan angkutan batu bara untuk tidak melewati jalan  nasional.

“Kita terbantu dengan keputusan Sumatera selatan yang melarang truck batu bara melintasi Lubuk Lingau,” ujar Teuku.

Dikatakan Teuku truck batu bara yang melintasi jalan di Bengkulu banyak membuat kerugian bagi masyarakat, tidak hanya rusaknya infrastruktur,tapi kesehatan masyarakat terganggu.

“Masyarakat tidak memiliki batu bara, tapi masyarakat yang mengalami kerugian besar akibat beroperasinya perusahaan batu bara di wilayah Bengkulu,” jelas Teuku Zulkarnain.

Wakil Ketua DPRD provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain mengatakan larangan truck batu bara melintas  di jalan umum itu merupakan amanat Undang Undang,

” ini jelas ada Undang undangnya, jadi kalau tidak dijalankan berarti kita melanggar Undang undang,” tegas Teuku Zulkarnain.

(Her)

 

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku

You cannot copy content of this page