InfoBengkulen.com,- Pemasangan spanduk yang tidak beraturan dan tidak ada izin mulai diterttibkan satpol PP kota Bengkulu.
Kasat pol pp kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang mengatakan pemasangan reklame atau spanduk tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus ada izin apalagi pemasangan di pinggiran jalan umum bisa berbahaya bagi pengguna jalan.
Menurut Sahat kondisi cuaca exteime yang sering terjadi bisa menyebabkan tiang penyangga roboh dan menimpa pengguna jalan.
“Selain melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu No 03 Tahun 2008 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kota Bengkulu, Reklame yang diletakkan penyelenggara reklame merusak pemandangan bagi warga Kota Bengkulu lainnya,” jelas Sahat ketika menertibkan rellame diSimpang Padang Harapan, Senin 01 Desember 2025.
Dikatakan Kasat pol Pp kota Bengkulu pemilik apanduk atay papan reklame yang merasa kehilangan dapat mengambil spanduk mereka di kantor satpol PP kota Bengkulu.
(Her)















