Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) saat ini hanya dalam soal perkara hasil pemilihan (PHP). Tak hanya itu, MK juga memberi patokan yang jelas tentang selisih suara yang bisa dijadikan gugatan. Pihak-pihak yang akan menggugat sengketa hasil pemilihan harus mengajukan gugatan ke MK dalam waktu dan syarat ketentuan yang telah diatur UU nomor 8 tahun 2015 pasal 158.
Hakim MK Muhidin mengatakan, bahwa gugatan sengketa juga harus didukung oleh bukti, saksi dan saksi ahli yang lengkap. MK hanya menangani sengketa hasil pemilihan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh UU, dan didukung oleh bukti serta saksi yang lengkap. Syarat utama yang harus terpenuhi untuk layak diproses dalam sidang MK adalah soal waktu. Pemohon harus mengajukan gugatan dalam waktu 3×24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan.
Syarat lainnya yang harus terpenuhi juga adalah soal selisih suara. UU Pilkada telah mengatur patokan selisih suara yang bisa mengajukan gugatan.
“Ada patokan selisih suara yang disengketakan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah tersebut,” ulasnya. Untuk provinsi yang jumlah penduduknya dibawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen dan 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen serta diatas 12 juta selisihnya 0,5 persen.
Sedangkan untuk kabupaten/kota, jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen. “Selisih suara di luar ketentuan itu tidak akan diproses,” ulasnya, saat rapat kordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Barat dengan stakeholder, Selasa (15/9).
Ia juga mengungkapkan, bahwa selama ini pintu masuk gugatan sengketa pilkada ke MK selalu dari pelanggaran. Batasan selisih suara tersebut diterapkan agar tidak setiap hasil pemilihan langsung digugat ke MK.
Terkait PHPU yang telah ditangani sejak tahun 2008, Muhidin menyebutkan MK sudah menangani 732 perkara. Yang paling banyak adalah di tahun 2010 lebih dari 300 perkara. Sementara tahun 2014, MK sudah menangani sebanyak 13 perkara.(dikutip dari web resmi Mkri).
Ini Jumlah Resmi DPT kota Bengkulu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 276.623 orang. Penetapan DPT ini dihasilkan melalui tahapan panjang pemutakhiran data pemilih dan akan menjadi acuan penting bagi pelaksanaan pemungutan suara pada November mendatang. Hal ini diumumkan pada Jumat (20/09/2024).
Dari total DPT tersebut, terdapat perbedaan signifikan antara jumlah pemilih perempuan dan laki-laki. Tercatat sebanyak 140.946 pemilih perempuan, sedangkan pemilih laki-laki berjumlah 135.677 orang. Perbedaan ini menunjukkan dominasi jumlah pemilih perempuan di Kota Bengkulu, yang mencerminkan tingginya partisipasi wanita dalam proses demokrasi. (Selimburcaya.com)