InfoBengkulen.com,- Berkas perkara kasus pembunuhan dua bocil di kelurahan kandang kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu dinyatakan lengkap.
Kasi pidum kejaksaan Negeri Bengkulu Dr.Rusydi Sastrawan SH.,MH didampingi kasi Intel Wisdom Saragih SH.MH mengatakan berkas tersangka PT berusia 17 tahun oknum pelajar SMK N dikota Bengkulu sudah lengkap.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap pada 06/05/2025,” jelasnya.
Dikatakan Kasi pidum untuk penanganan kasus tersebut disiapkan tiga jaksa.
“Untuk p 21 tahap dua rencananya dilaksanakan di LPKA Anak beintiring,” tambah kasi pidum.
Kasus pembunuhan dua bocil penyidik reskrim menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. (Her)