InfoBengkulen.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menerima pelimpahan berkas perkara tersangka YS selaku Kepala Bidang Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu dari penyidik Polda Bengkulu terkait dugaan penyimpangan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL).
Pelimpahan berkas tersebut dibenarkan oleh Narasumber Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, SH., MH, didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH., MH, saat ditemui di kantor Kejati Bengkulu, Senin (6/10/2026).

“Benar, hari ini Kejati Bengkulu telah menerima berkas perkara tersangka YS selaku Kabid Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu dari penyidik Polda Bengkulu. Perkara ini terkait kasus rekrutmen THL di lingkungan RSKJ Soeprapto,” ujar Dr. Arief Wirawan, SH., MH.
Ia menjelaskan, berkas perkara tersebut akan segera diteliti oleh Jaksa Peneliti (P-16) untuk menentukan apakah sudah lengkap secara formil maupun materiil.
“Berkas kita terima, selanjutnya akan kita teliti. Jika nanti ada kekurangan, akan kita kembalikan dengan petunjuk P-19. Jika sudah lengkap, akan kita nyatakan P-21 dan segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II,” jelas Arief.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH., MH menambahkan, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kejati Bengkulu berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Rekrutmen THL harusnya sesuai prosedur, jika ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara, akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fri Wisdom.
Diketahui, tersangka YS diduga terlibat dalam proses rekrutmen THL di RSKJ Soeprapto Bengkulu yang tidak sesuai mekanisme, sehingga menimbulkan persoalan hukum. Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan YS sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. (Jer)


















